Aspek lain yang perlu kamu ketahui dalam ilmu gizi di Indonesia!
Gizi bukan nutrisi!
Menerjemahkan “Nutrition” sebagai nutrisi adalah sesuatu yang keliru. Hal ini merupakan perkembangan yang tidak benar karena terjemahan resmi bahasa Inggris “Nutrition” adalah GIZI. Contoh sederhana, kita menggunakan istilah GIZI pada momen Hari Gizi Nasional, bukan hari Nutrisi Nasional. Atau Pedoman Gizi Seimbang, bukan Pedoman Nutrisi Seimbang. Jadi sangat jelas, jika masih ada yang menggunakan nutrisi dalam kaidah ilmiah atau pun resmi, itu adalah hal yang keliru.
Siapa Ahli Gizi?
Dalam perkembangan ilmu gizi, yang dirintis oleh Bapak Prof. Poerwo Soedarmo, Bapak Gizi Indonesia, telah dikenal sebutan ahli gizi. Selain itu kita juga sering mendengar Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi) yang merupakan organisasi profesi gizi di Indonesia. Ahli gizi menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Tenang Standar Profesi Gizi (Nomor 374/MENKES/SK/III/2007) disebut juga ahli diet atau ahli madya gizi. Ahli gizi adalah lulusan dari pendidikan gizi baik dari pendidikan profesional, vokasi atau akademik. Namun, perlu diketahui bahwa istilah ahli gizi sendiri jarang digunakan dalam dokumen formal, karena dalam undang-undang kesehatan hanya disebutkan Tenaga Gizi yaitu Nutrisionis dan Dietisien. Sehingga sering kali orang meng-klaim dirinya Ahli Gizi, walau hanya mengikuti kursus singkat secara daring. Ahli sendiri memiliki arti orang yang mahir, paham sekali dalam suatu ilmu atau mahir benar. Jadi Ahli Gizi adalah orang yang paham sekali dalam ilmu gizi atau mahir benar mengaplikasikan ilmu gizi.
Apa Saja Pendidikan Gizi?
Di Indonesia banyak jenis pendidikan gizi, jika kita mengikuti sejarah pendidikan gizi di Indonesia, sejak tahun 1950 telah ada Sekolah Ahli Makanan, Sekolah Ahli Diit, Sekolah Pembantu Ahli Gizi, Akademi Gizi, dan lainnya. Namun saat ini, dikenal 3 jenis pendidikan gizi, pertama adalah pendidikan akademik yaitu, Sarjana Gizi (S-1), Magister Gizi (S-2), dan Doktor Gizi (S-3). Kedua adalah pendidikan vokasi yaitu, Ahli Madya Gizi (D-3) dan Sarjana Terapan Gizi (D-4). Dan yang ketiga adalah pendidikan profesi yaitu pendidikan Dietisien. Ilmu Gizi merupakan ilmu yang komprehensif, oleh karena itu hampir semua jenjang pendidikan kesehatan, baik itu perawat, bidang, dokter, kesehatan masyarakat dan lainnya memiliki topik ilmu gizi dalam kurikulum nya. Meskipun demikian wewenang dan tugas masing-masing sudah diatur berdasarkan kompetensinya. Selain yang telah disebutkan ada juga pendidikan dokter spesialis gizi klinik.
Apa itu Profesi Gizi?
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya). Oleh karena itu, untuk mendapatkan gelar profesinya, dalam sistem pendidikan di Indonesia, seseorang harus melanjutkan pendidikan khusus profesi dan lulus uji kompetensi sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagai contoh, Perawat, Dokter, dan Apoteker. Sedangkan profesi gizi, merujuk pada nomenklatur pendidikan profesi, maka yang dimaksud dengan profesi gizi adalah seseorang yang telah lulus pendidikan sarjana gizi dan dietesien. Profesi Gizi diberi gelar Dietisien / Registered Dietisien (RD)
Apa dan Siapa saja Tenaga Gizi di Indonesia
Tenaga Gizi disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Berdasarkan definisi undang-undang, tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Tenaga gizi merupakan salah satu kelompok tenaga kesehatan yang diatur oleh undang-undang, yang terdiri dari nutrisionis dan dietisien. Namun sayang sekali turunan dari undang-undang ini yang mengatur mengenai tenaga gizi lebih detail belum ada. Saat ini referensi yang digunakan untuk mendeskripsikan nutrisionis dan dietisen masih berdasar pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi. Dalam peraturan disebutkan bahwa tenaga gizi lulusan sarjana gizi dan sarjana terapan gizi merupakan tenaga gizi Nutrisionis Registered. Sedangkan tenaga gizi lulusan pendidikan profesi disebut tenaga gizi Registered Dietisien.
Artikel ini dibuat untuk meluruskan berbagai informasi yang tidak benar mengenai ahli dan profesi gizi. Kami menghimbau untuk artikel-artikel yang terbit mengenai gizi sebaiknya merujuk atau berdasar pada sumber dan referensi yang jelas dan benar.
Penulis:
Muh. Nur Hasan Syah, S.Gz, M.Kes
- Dosen Program Studi S1 Gizi, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
- Ketua Ikatan Sarjana Gizi Indonesia (ISAGI)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!